Thursday, April 26, 2018

Tugas EPTIK

Kelompok  5

Nasekhatul Jamilah 12153110
Sri Handayani 12154450
Septiansah 12150411
Dayat 12153280
Sri Wahyuni 12147821
Kristina Ayu Sorata L 12154437

                                        Illegal Contents


Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

         Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


Senin (14/5) pukul 08.00 WIB petugas Polsek Duren Sawit menerima panggilan telepon yang menyebut ada sebuah mobil yang melempar benda mencurigakan ke area gereja. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi.
       Di saat bersamaan, di media sosial beredar potongan video yang banyak di-share atau dibagikan. Video itu menggambarkan aksi teror yang dilakukan tiga orang perempuan bercadar. Satu orang perempuan dewasa dan dua anak perempuan terlihat berjalan ke parkiran motor dan kemudian terjadi ledakan.
       Keterangan yang menyertai video itu menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu gereja yang ada di Duren Sawit.



      Begitu tiba di Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7 No 7, Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi langsung melakukan sterilisasi. Tim Gegana menyisir lokasi untuk memastikan ada tidaknya bom. 
Penyisiran dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana dan Kapolsek Duren Sawit Kompol Tumpak Halomoan Simatupang. Suasana di lokasi mencekam karena teror bom ini.


Pria berinisial MIA (25) ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar hoax soal teror bom di Gereja Santa Anna. Tak main-main, polisi menetapkan pasal berlapis kepada MIA. MIA terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
"Pasal 45 jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kita tetapkan pasal berlapis. Di samping itu, kita terapkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris pasal 6 dan Pasal 7 dengan ancaman hukuman bisa capai 20 tahun, bahkan seumur hidup," kata Kombes Tony.



Kombes Tony mengatakan tersangka menebar isu bom lewat telepon dan dari rumahnya. Motifnya hanya iseng. Gereja Santa Anna menjadi sasaran isu bom karena tersangka mengaku sering berada di lokasi itu.

Kombes Tony menyebut, tersangka bekerja serabutan. Tersangka baru sekali melakukan tindakan ini dan belum pernah terjerat kasus lain.

"Dia kadang driver, kadang penelepon gelap karena kerjaan tidak tetap, makanya iseng. Mungkin kalau dia punya pekerjaan tetap, dia akan fokus pekerjaannya itu," kata Kombes Tony.
Kombes Tony menambahkan, kasus ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan sampai ada  lagi masyarakat yang menyebar info hoax karena ada ancaman pidana.

      Kombes Argo mengingatkan saat ini Tim Cyber Polda Metro melakukan pemantauan di media sosial. Mereka siap menindak tegas para pelaku penyebar hoax.

     Ditambahkan Argo, dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi-informasi terkait teror bom yang belum pasti kebenarannya. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan foto-foto korban ataupun pelaku teror di media sosial.

     Kombes Argo menyebut, Tim Cyber Polda Metro Jaya bekerja 24 jam untuk mengawasi berita-berita di media sosial. Pihaknya akan menindak penyebar berita hoax yang menimbulkan keresahan masyarakat.


"Masyarakat tentu diharapkan tidak menyebarkan berita hoax tentang teror bom ini, karena kita punya tim yang akan melakukan penindakan," tuturnya.


             TRIBUNNEWS.COM, ACEH - SF (18) warga Gampong Gaseh Sayang, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, diamankan jajaran Polsek Darul Aman, karena diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang diunggah di akun facebooknya, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.
Editor: Eko Sutriyanto

“Bagi seluruh masyarakat aceh harap selalu waspada, karena baru saja warga gaseh sayang kecamatan darul aman menangkap orang yang diduga pura2 gila, orang itu diduga mengin
cara para tgk2 atau santri2 yg ada di daerah sini, sekali lagi bagi masyarakat aceh selalu waspada, PKI sudah bergerak menuju pelosok2 yg ada pesantren untuk mencari ulama2,” tulis akun FB Bang Salman dinding facebooknya.

“Dalam hal tersebut bahwa yang dinyatakan oleh pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sehingga kasus ini melanggar pasa 27 ayat 3 UU ITE,” jelas Kapolsek Darul Aman, AKP Masri Aswara. Sebelumnya, jelas Kapolsek, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polsek Darul Aman, bersama tim opsnal Intelkam Polres Aceh Timur, mendapat informasi terkait adanya pengguna facebook yang menggunggah status bohong (hoax), dan menyebarkannya, sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

“Setelah mendapat informasi, kemudian petugas mencari keberadaan terlapor (SF), dan terlapor SF berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam akun facebook SF yang bernama Bang Salman menuliskan kalimat :
Ia menyebutkan pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa HP Sambung yang digunakan SF menyebarkan berita bohong via facebook tersebut.

              Sementara itu Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, mengatakan bahwa motif pelaku SF menyebarkan berita bohong (hoax) tersebut diduga hanya untuk mencari sensasi pribadi saja.

“Dia kan anak-anak masih belum dewasa, jadi dia hanya ingin mencari sensasi saja. Tapi dia tidak tahu dampaknya, tapi kita tetap proses hukum kasus ini, karena perbuatan SF telah berdampak luas dan menimbulkan keresahan masyarakat,” jelas Kapolres.
Memang bersamaan dengan SF mengunggah berita itu, juga diuplod foto seseorang yang diduga orang gila.
            Tetapi orang gila itu yang diamankan warga di daerah itu, jelas Kapolres, bukan orang dari luar Aceh, tapi warga dari gampong tetangga, yang sebelumnya dicurigai warga dan ditangkap.

Pasal 27 Ayat 3  berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.

                  Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.

                 Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
                Yang menarik dari hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam  ‘Illegal Content’ ini adalah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa 


                   Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.     Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.    Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

a. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

b. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

c. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

d. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

e. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

f. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

g. Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content:

• Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
• Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
 • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.